. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang
artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya
meliputi aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologiinternet yang dimulai pada
saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat
diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam duniainternet. Cyber Law merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang
dibuat hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat
pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan internet.
§ Cyber Law Negara Indonesia
Munculnya Cyber
Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Pada saat
itu“payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jikadigital
signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal sepertielectronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga
diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. Cyber
Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret
2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara detail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Perbuatan yang dilarang (cyber crime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27 : Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28 : Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan
permusuhan.
Pasal 29 : Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30 : Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31 : Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal
yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait
dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara
Eropa melakukan perusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Pengadilan yang dapat dilakukan adalahpenangkapan cracker ketika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan
kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
§ Cyber Law Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law
pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine
Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan
pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas
komunikasi elektronik seperti konferensi video. Adapun hukuman yang diberikan atas
pelanggaran The computer Crime Act adalah denda sebesar lima
puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan penjara dengan lama waktu
tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Malaysia. The
Computer Crime Act mencakup, sbb :
· Mengakses material komputer tanpa
ijin dan menggunakan komputer untuk fungsi yang lain.
· Memasuki program rahasia orang
lain melalui komputernya.
· Mengubah / menghapus program atau
data orang lain.
· Menyalahgunakan program / data
orang lain demi kepentingan pribadi
Di Malaysia masalah perlindungan konsumen, cybercrime,
muatan online, digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak
elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah
privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap
rancangan.
§ Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, cyberlaw yang
mengatur transaksi elektronik dikenal denganUniform Electronic Transaction
Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws ( NCCUSL). Sejak itu
47 negara bagian yaitu Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
§ Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
· Memudahkan komunikasi elektronik
atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
· Memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
· Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan dan meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik.
· Membantu menuju keseragaman
aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
· Mempromosikan kepercayaan, integritas
dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk
membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas
surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam The
Electronic Transactions Act (ETA) mencakup hal – hal berikut :
· Kontrak Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum. Kewajiban penyedia jasa jaringan mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
· Tandatangan dan Arsip Elektronik
Hukum
memerlukan bukti arsip elektronik untuk menangani kasus - kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapura, masalah tentang privasi,cybercrime, spam,
muatan online , copyright, kontrak elektronik
sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah
terdapat rancangannya.
§ Cyber Law Negara Vietnam
Cyber crime penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online
dispute resolutionbelum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum
ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hokum - hukum yang
mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan
konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
§ Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital
copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
B. Computer
Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah
menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan
kerusakan pada jaringan internet komputer, yaitu
merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual,
pornografi, pemalsuan data, dan pencurian penggelapan dana
masyarakat. Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang
merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan
dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
C. Council of
Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
COECCC Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini. COECCC telah
diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan
dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini
akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council
of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime,
baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini
dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Masyarakat internasional
menyadari perlunya kerjasama antar negara danindustri dalam
memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan
yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi. Konvensi
saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data
komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah
adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat
internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang
dapat dipercaya dan cepat.
Saat
ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian
antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan
Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan
perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup
kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi /pendapat. Konvensi
ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka
untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan
norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Council of Europe Convention on Cyber
Crime ini
juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan
kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Tujuan utama
adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan
untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini
bertujuan untuk :
· harmonisasi unsur-unsur hukum
domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di
bidang kejahatan cyber.
· menyediakan form untuk kekuatan
hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan
tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan
menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
· mendirikan cepat dan efektif rezim
kerjasama internasional.
Perbedaan Cyber Law, Computer
Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
1. Cyber
Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
2. Computer
Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi
di Malaysia.
3. Council
of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Saran
Masyarakat sebagai subjek
hukum yang akan menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia.tidak
seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus
memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan
menikmati fasilitas dunia maya agar tidak menjadi korban kejahatan dunia cyber.